LHOKSEUMAWE - Sat Lantas Polres Lhokseumawe berikan bimbingan belajar (bimbel) gratis bagi calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik, SIK, Minggu (6/11/2022) mengatakan, bimbel tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan satpas SIM Polres Lhokseumawe
"Bimbel gratis ini hanya untuk calon pemohon SIM A dan C baru dengan Perpol No. 5 Tahun 2021 Tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi, " ujarnya
Lanjut Kasat, program dimaksud berlaku untuk siapa saja yang mau membuat SIM. "Jadi, tidak hanya pemohon SIM yang gagal ujian yang diberikan bimbel gratis, " pungkasnya
AKP Adek Taufik menyebutkan, kegiatan bimbel tersebut dibuka setiap hari Sabtu pukul 13.30 sampai dengan 15.30 WIB dan Minggu 09.00 sampai pukul 12.00 WIB di kantor Satpas SIM di Mapolres Lhokseumawe
"Kita harapkan, dengan bimbel gratis ini dapat meningkatkan keterampilan serta pengetahuan lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum polres Lhokseumawe, " pungkas Kasat Lantas